KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin ke Tipikor Medan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan melimpahkan berkas perkara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2/2020) hari ini. Politikus Partai Golkar ini tersandung kasus korupsi atas dugaan suap dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tahun 2019.
Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Junain Arief membenarkan adanya rencana pelimpahan perkara tersebut. Dia mengaku sudah memeroleh informasi dari KPK.
"Jadi KPK yang menyampaikannya. Kami tunggu saja pelimpahan perkara DE," ujarnya, Rabu (19/2/2020).
Arief mengatakan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), maka penetapan tanggal sidang perkara setelah dua minggu penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Kemudian, penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara itu akan ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara," katanya.