KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin ke Tipikor Medan
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari (47) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Terdakwa dianggap menyuap Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Edlin pada Senin (3/2/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin dalam tuntutannya menyebut, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali (berjumlah Rp80 juta), kemudian Rp200 juta dua kali (total Rp400 juta) dan Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin. Keseluruhan uang yang diberikan mencapai Rp530 juta untuk mempertahankan jabatannya sebagai kepala dinas PU Medan.
Editor: Donald Karouw