Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati
Advertisement . Scroll to see content

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin ke Tipikor Medan

Kamis, 20 Februari 2020 - 07:20:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin ke Tipikor Medan
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari (47) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Terdakwa dianggap menyuap Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Edlin pada Senin (3/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin dalam tuntutannya menyebut, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali (berjumlah Rp80 juta), kemudian Rp200 juta dua kali (total Rp400 juta) dan Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin. Keseluruhan uang yang diberikan mencapai Rp530 juta untuk mempertahankan jabatannya sebagai kepala dinas PU Medan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut