Kejati Sumut Buru Bos Tempat Hiburan Malam di Medan yang Jadi Terpidana Narkoba
MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) memburu terpidana kasus narkoba Sugianto setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonisnya empat tahun penjara. Dia menghilang saat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan terpidana ini sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan.
Menurutnya, jika terpidana tidak kooperatif untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut, maka akan ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
"Kejati akan melakukan penangkapan terhadap terpidana itu karena melaksanakan putusan PT Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, salah satu tempat hiburan malam empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.