Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Medan Ditangkap

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:37:00 WIB
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Medan Ditangkap
Tersangka MI saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Polsek Sunggal. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"MI diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut