Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus TPPU Penerimaan CPNS, Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 08 Juli 2019 - 22:10:00 WIB
Kasus TPPU Penerimaan CPNS, Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Martua Sagala saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang. (Foto: iNews/Raymond)
Advertisement . Scroll to see content

SIBOLGA, iNews.id – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7/2019).

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pasal TPPU ini dipersangkakan terkait penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng selama terdakwa menjabat sebagai bupati periode 2011 hingga 2016.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama lima tahun,” ujar Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Sibolga Martua Sagala.

Vonis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sibolga yang menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyatakan pikir-pikir dan siap ajukan banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut