Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 22 Januari 2019 - 17:56:00 WIB
Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung saat mendengarkan tuntutan di PN Medan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id  - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana penipuan.

Tuntutan terhadap Sukran dan Amirsyah dibacakan JPU Rosinta dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/1/2019).

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara," kata JPU Rosinta di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana.

Rosinta mengungkapkan, kedua terdakwa menipu dengan menjanjikan proyek rehab puskesmas kepada saksi korban Yosua Maruduy Tua Habeahan. "Bedasarkan keteranga saksi, terdakwa meminta uang sebesar Rp450 juta. Walaupun uang sudah ditransfer, proyek yang dijanjikan juga tidak ada sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Terhadap tuntutan ini, baik Sukran dan kerabatnya Amirsyah menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut