Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Labusel Fraksi PDIP Imam Firmadi Diburu Polisi
RANTAUPRAPAT, iNews.id - Polres Labuhanbatu memburu anggota DPRD Lauhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi bersama tiga rekannya atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang sopir karena perselisihan peminjaman motor. Para pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi kehilangan jejak setelah gagal menjemput paksa anggota legislatif dari fraksi PDIP tersebut. Kendati diburu, namanya belum dimasukkan dalam status daftar pencaian orang (DPO).
"Saat ini masih proses pencarian untuk ditangkap," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).
Tersangka penganiayaan berat, Imam Firmadi diketahui tidak ditahan dan bebas meninggalkan Polres Labuhanbatu setelah menjalani pemeriksaan selama lima oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Dia disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.