"Jadi inilah salah satu penyebab berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka pemberian berupa imbalan," ujar terdakwa.
Di persidangan lain terbongkar jika terdakwa Zuraidah Hanum dan Jefri Pratama (42) juga menjalin perselingkuhan. Keduanya bahkan telah berhubungan intim sebanyak lima kali diberbagai tempat seperti di rumah dan mobil.
Percintaan ini juga yang melatarbelakangi permintaan Zuraidah ke Jefri agar membunuh suaminya. Selain itu dia juga menjanjikan sejumlah imbalan.
Jalannya Persidangan
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Zuraidah Hanum, istri dari Hakim Jamaluddin. Terdakwa dinilai terbukti secara menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar Majelis Hakim saat persidangan di PN Medan, Rabu (1/7/2020).