MEDAN, iNews.id – Polda Sumatra Utara mengungkap tabir gelap pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin pada awal Januari 2020. Pengungkapan kasus ini setelah lebih dari sebulan penyelidikan dengan menetapkan istri almarhum Zuraidah Hanum (41) sebagai tersangka bersama dua orang suruhannya Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Kasus pelik beraroma dendam dan perselingkuhan ini bagian dari kaleidoskop 2020 di Sumut. Tersangka mengaku disakiti dan merasa terhianati oleh korban yang ditudingnya kerap berselingkuh. Namun di sisi lain, tersangka juga berselingkuh dengan laki-laki lain yang menjadi eksekutor pembunuhan.
Kaleidoskop 2020: 5 Tragedi Bunuh Diri di Bali, dari Tersangka Korupsi hingga Selebgram
Majelis Hakim PN Medan yang menangani kasus menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan pada persidangan awal Juli 2020. Sementara Jefri Pratama (42) divonis penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi (29) kurungan selama 20 tahun.
Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan
Kaleidoskop 2020: Banjir Bandang Tewaskan 36 Warga di Luwu Utara, Puluhan Orang Hilang
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal dari penemuan mayat korban Jamaluddin (55) yang merupakan Hakim PN Medan. Dia ditemukan tewas dalam mobil Toyota Prado warna hitam dengan nomor polisi BK 77 HD miliknya dalam jurang, tepatnya di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, pada 29 November 2019.
Eksekutor yang menghabisi nyawa korban yakni dua bersaudara Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Mereka membekap korban saat sedang tidur dengan bedcover dan sarung bantal.