Kalapas Lubukpakam Akan Diperiksa BNN Terkait Sipir Edarkan Narkoba
JAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubukpakam Sumatera Utara (Sumut), Prayer Manik, terkait dengan penangkapan sipir Maredi yang diduga membantu narapidana Dekyan mengedarkan narkoba di lapas itu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (16/9/2018) lalu.
“BNN akan menindaklanjuti dengan memanggil Kalapas Lubukpakam,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat (28/10/2018).
Tersangka Maredi sudah tujuh tahun bertugas di Lapas Lubukpakam. Di dalam rekaman CCTV, terlihat yang bersangkutan mengambil barang bukti narkoba yang diantar kurir ke lapas untuk diedarkan.
Dia menjelaskan, setiap minggu narapidana Dekyan memberi uang sebesar Rp50 juta kepada pihak Lapas Lubukpakam untuk melancarkan aksinya. Uang tersebut biasanya disebut dengan sandi “bayar uang SPP”.
“Selain Maredi, ada tiga orang sipir lagi temannya dan akan dimintai keterangan. Saat ini kenapa cuma dia yang ditahan? Karena tertangkap tangan,” kata Arman.