Kalapas Lubukpakam Akan Diperiksa BNN Terkait Sipir Edarkan Narkoba
Selain Maredi dan Dekyan, BNN juga menangkap enam tersangka lain, yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, dan Bayu.
Pengungkapan kasus narkoba karena info adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan di dalam Lapas Lubukpakam. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 36,5 kilogram (kg), ekstasi sebanyak 3.000 butir, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp681,635 juta, alat komunikasi, dan rekaman CCTV.
Kalapas Kelas II Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Prayer Manik sebelumnya mengaku terkejut dengan penangkapan delapan tersangka jaringan peredaran narkoba internasional yang salah satunya sipir di lapas itu. Dia berjanji segera memecat petugas tersebut jika terbukti bersalah. “Ini tidak main-main lagi. Kalau sudah terbukti, dia pasti akan kami pecat. Institusi kami tegas dan sangat melarang hal-hal yang melanggar hukum, terlebih kasus narkoba,” katanya.
Prayer juga mengatakan, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak menyikapi hal ini, khususnya kepada para pimpinna. Mereka harus bisa mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Ke depan, kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap semua petugas maupun penghuni lapas. Selain itu, kami akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengantispasi kejadian terulang kembali,” paparnya.
Editor: Maria Christina