Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies
Menurut pengakuannya, pemberian tersebut disertai pesan agar dia mengikuti jalannya persidangan tanpa membuat keributan. Amsal menilai hal itu sebagai bentuk tekanan.
"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'udah ikutin aja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," ujar Amsal.
Namun, Amsal menolak hal tersebut dan menyatakan akan tetap melawan. Dia merasa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi.
"Saya bilang, tidak, saya akan tetap lawan. Walaupun saya tahu banyak orang bilang kau akan dibenam. Kalau kau lawan, kau akan dibenam. Tapi saya bilang, saya enggak takut. Karena saya enggak salah," ujarnya.
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus tersebut. Putusan dibacakan pada Rabu (1/4/2026).