Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Menangis Haru
Advertisement . Scroll to see content

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sujud Syukur di Pengadilan: Air Mata Kemenangan

Rabu, 01 April 2026 - 13:48:00 WIB
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sujud Syukur di Pengadilan: Air Mata Kemenangan
Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan. Ia menangis dan bersujud syukur, menyebut putusan ini kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder,” ujar Yusafrihardi saat membacakan putusan di PN Medan, Senin (1/4/2026).

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim juga menetapkan pemulihan hak-hak terdakwa.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut