Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Bandar Narkoba Kelas Teri, Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap

Selasa, 24 November 2020 - 12:14:00 WIB
Jadi Bandar Narkoba Kelas Teri, Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap
Satreskoba Polres Labuhanbatu menangkap satu keluarga yang diduga terlibat peredaran sabu. (Foto/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 10,74 gram," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah mereka jalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu dengan keuntungan Rp3 juta per pekan.

Unying juga mengakui dalam menjalankan bisnis sabu dibantu istri dan adiknya.

"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut