Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Pelarian Pencuri Sawit di Labuhan Batu, Babak Belur saat Ditangkap Warga
Advertisement . Scroll to see content

Isu Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus Jadi Tersangka, Ini Kata KPK

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:17:00 WIB
Isu Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
Kantor KPK (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Berikutnya, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.

Sebelumnya pada tanggal 20 Agustus 2018, KPK sempat memeriksa Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo dalam penyidikan kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018.

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Khairuddin perihal pembahasan dana perimbangan daerah untuk Laburan dan dugaan aliran dana terkait dengan pengurusan tersebut.

Terpidana Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurut Hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Dalam dakwaan kedua, Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya terbukti menerima gratifikasi uang terkait dengan pengurusan DAK pada tahun anggaran 2018 Bidang Kesehatan di Labura.

Yaya dan Rifa meminta fee 2 persen dari anggaran. Diketahui, pagu DAK Labura sebesar Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut