Isu Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Hal ini sekaligus menjawab isu penetapan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus menjadi tersangka dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang sebelumnya menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani KPK," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Ali merespons adanya informasi yang menyatakan lembaganya telah menetapkan seorang kepala daerah terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dana perimbangan tersebut. Tim penyidik KPK lanjut dia, sedang tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus di Kabupaten Labura tersebut.
Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan, kebijakan pimpinan KPK soal pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.