Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Jaksa menilai tindakan para terdakwa mengakibatkan negara kehilangan hak atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan lahan tersebut.
Kasus ini juga dikaitkan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland yang berada di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare untuk proyek properti.
Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa berpendapat para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan selama proses peradilan, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Editor: Donald Karouw