Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:56:00 WIB
Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Empat terdakwa korupsi kasus lahan eks PTPN II saat divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menilai tindakan para terdakwa mengakibatkan negara kehilangan hak atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan lahan tersebut.

Kasus ini juga dikaitkan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland yang berada di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare untuk proyek properti.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa berpendapat para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan selama proses peradilan, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut