Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II. Para terdakwa dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis M Kasim dengan anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M Kasim dikutip dari iNews Medan, Kamis (4/6/2026).
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak mereka. Hakim menegaskan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat para terdakwa harus dipulihkan seperti semula.
Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.
Dalam perkara ini, Askani dan Abdul Rahim Lubis didakwa menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara akibat perubahan status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB.
Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan yang telah berubah status tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deliserdang secara bertahap pada periode 2022 hingga 2023.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa mengakibatkan negara kehilangan hak atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan lahan tersebut.
Kasus ini juga dikaitkan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland yang berada di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare untuk proyek properti.
Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa berpendapat para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan selama proses peradilan, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Editor: Donald Karouw