Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu ke Nelayan, 2 Penjual Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai

Minggu, 16 Februari 2020 - 13:56:00 WIB
Edarkan Sabu ke Nelayan, 2 Penjual Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
Barang bukti sabu. (Foto: Bisrun Silvana/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kedua pengedar ini mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut” katanya.

Yudha mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses hukum selanjutnya.

Keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut