Dzulmi Eldin Didakwa Terima Suap Rp2,1 M dalam Sidang Perdana di PN Medan
MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020). Dia diadili atas perkara dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Eldin dinilai menerima uang setoran dari sejumlah kepala dinas (kadis) dan pejabat di lingkungan Pemkot Medan mencapai Rp2,1 Miliar.
Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyebutkan, kasus suap Eldin berawal dari anggaran kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang diikuti Pemkot Medan melebihi dari jumlah yang ditanggung APBD.
"Terdakwa pada pertengahan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta. Namun yang ditanggung APBD tidak mencapai jumlah tersebut," kata jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, Kamis (5/3/2020).
Mendapat laporan itu, terdakwa kemudian memberikan arahan untuk meminta uang kepada para kepala OPD atau pejabat eselon II. Samsul Fitri kemudian menyanggupinya.