Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Dzulmi Eldin Didakwa Terima Suap Rp2,1 M dalam Sidang Perdana di PN Medan

Kamis, 05 Maret 2020 - 17:57:00 WIB
Dzulmi Eldin Didakwa Terima Suap Rp2,1 M dalam Sidang Perdana di PN Medan
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin saat duduk di atas kursi pesakitan dalam sidang perdana perkara suap di PN Medan, Kamis (5/3/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan para kepala OPD atau pejabat eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya mencapai Rp240 juta. Atas catatan penghitungan Samsul Fitri, terdakwa menyetujuinya," ujar Iskandar.

Namun ternyata, permintaan Eldin melalui Samsul Fitri hanya terkumpul Rp120 juta. Dalam kesempatan lain, permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut hingga yang terakhir terdakwa meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa, Jepang pada Juli 2019.

Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp1,5 miliar. Sementara APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta. Edin kemudian mengarahkan Samsul Fitri untuk meminta uang kepada kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut.

Keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kepala OPD yang disetorkan ke Dzulmi Eldin totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut