Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19, PNS dan Perawat di Tapteng Ditangkap
Menurut keterangan EWT, dia dibantu seseorang pria berinisial MAP (30) yang bertugas di salah satu klinik kesehatan. Pada hari yang sama, petugas langsung mengamankan MAP di gang Karya Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudi.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sibolga. Hasil pemeriksaan, diperoleh kesimpulan EWT mengakui telah memalsukan dokumen hasil rapid test. Perbuatan tersebut dia lakukan bersama MAP di salah satu klinik di Kecamatan Sarudik.
Polisi juga menyita barang bukti 52 rangkap fotocopi hasil Laboratorium Patologi Klinik. Kemudian 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan Laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta,1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 2 unit handphone dan uang Rp350.000.
Sebelumnya, puluhan calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pulau Nias batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga, Jumat (26/6/2020) malam. Surat keterangan hasil rapid test Covid-19 yang mereka miliki dinyatakan tidak sah oleh petugas KKP.
Kejadian itu bermula saat tim Gugus Tugas melakukan check point (pemeriksaan) kesehatan dan dokumen orang sebagai syarat untuk diizinkan menaiki kapal. Dari pemeriksaan tersebut, petugas KKP menolak keabsahan puluhan surat keterangan hasil rapid test yang ditunjukkan calon penumpang.