Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19, PNS dan Perawat di Tapteng Ditangkap

Senin, 29 Juni 2020 - 10:01:00 WIB
Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19, PNS dan Perawat di Tapteng Ditangkap
Dua pelaku yang diduga memalsukan surat keterangan rapid test Covid-19 saat diamankan Polres Sibolga. (Foto: ANTARA/HO)
Advertisement . Scroll to see content

SIBOLGA, iNews.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil dan Perawat di Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap polisi. Mereka diamankan atas laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) hasil rapid testCovid-19 sebagai salah satu syarat dokumen untuk dapat bepergian.

Terungkapnya kasus pemalsuan surat ini setelah puluhan calon penumpang kapal batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga menuju Kepulauan Nias pada Jumat (26/6/2020) malam. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyatakan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 mereka tidak sah.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, kedua tersangka langsung diamankan setelah petugas menerima laporan warga pada Sabtu (27/6/2020).

Kedua orang yang diamankan yakni perempuan berinisial EWT (49) berstatus ASN Tapteng dan seorang lagi laki-laki berinisial MAP (30), perawat di salah satu Klinik di Sibuluan.

“EWT diamankan di salah satu tempat di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” kata R Sormin, Minggu (28/6/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut