Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19, PNS dan Perawat di Tapteng Ditangkap
SIBOLGA, iNews.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil dan Perawat di Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap polisi. Mereka diamankan atas laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) hasil rapid testCovid-19 sebagai salah satu syarat dokumen untuk dapat bepergian.
Terungkapnya kasus pemalsuan surat ini setelah puluhan calon penumpang kapal batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga menuju Kepulauan Nias pada Jumat (26/6/2020) malam. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyatakan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 mereka tidak sah.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, kedua tersangka langsung diamankan setelah petugas menerima laporan warga pada Sabtu (27/6/2020).
Kedua orang yang diamankan yakni perempuan berinisial EWT (49) berstatus ASN Tapteng dan seorang lagi laki-laki berinisial MAP (30), perawat di salah satu Klinik di Sibuluan.
“EWT diamankan di salah satu tempat di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” kata R Sormin, Minggu (28/6/2020).