Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap Polisi, Tukang Parkir Gagal Nikmati Sabu

Rabu, 17 Maret 2021 - 12:45:00 WIB
Ditangkap Polisi, Tukang Parkir Gagal Nikmati Sabu
Tersangka Safrudin saat diamankan di Polsek Medan Baru, Rabu (17/3/2021). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar di kawasan Jermal XV. 

"Sabu yang dibeli seharga Rp50.000 per paket ini rencananya dikonsumsi pelaku di rumahnya," ujarnya. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa petugas ke Polsek Medan Baru. Sementara itu, bandar yang menjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran petugas. 

“Tersangka kami kenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut