Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sergai Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 26 Februari 2021 - 06:41:00 WIB
Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sergai Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah saat sidang putusan perkara ayah cabuli anak kandung. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)
Advertisement . Scroll to see content

SERGAI, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara ( Sumut ) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Johan Wijaya (JW) alias Johan dalam sidang yang digelar Kamis (25/2/2021). Terdakwa merupakan ayah yang tega mencabuli anak kandung.

Majelis Hakim yang diketuai Febriani dalam pembacaan amar putusannya, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Johan Wijaya. Dia terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu juga memberikan denda senilai Rp500 juta subsider dua bulan penjara sesuai dakwaan alternatif atas perbuatan cabul sebagai orang tua terhadap anaknya.

Sidang vonis tersebut tidak dihadiri terdakwa. Kendati demikian Majelis Hakim tetap membacakan putusan sesuai dengan aturan persidangan yang berlaku.

Selanjutnya Majelis Hakim juga mengusir penasihat hukum terdakwa karena statusnya di dalam persidangan hanya sebagai pendamping bukan mewakili terdakwa.

Ibu kandung korban, Happy mengaku vonis yang dibacakan tidak sesuai harapan keluarga korban. Keluarga berharap saat penahanan terdakwa nanti, Kejaksaan tidak menutup-nutupi dan memberitahu tempat terdakwa ditahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut