Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sergai Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 26 Februari 2021 - 06:41:00 WIB
Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sergai Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah saat sidang putusan perkara ayah cabuli anak kandung. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)
Advertisement . Scroll to see content

Juru bicara PN Sei Rampah Ferdian Permadi mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan vonis majelis hakim untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“Terkait kapan akan dilakukan eksekusi, silakan ditanyakan kepada jaksa selaku eksekutor,” katanya seusai sidang, Kamis (25/2/2021).

Sidang pembacaan vonis ini sendiri berlangsung dengan tertib dan aman. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu. Sebelumnya dalam persidangan beberapa pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan selama sembilan tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut