Terungkap, Ayah di Bali Perkosa Anak Kandung Berkali-Kali saat Istri Melahirkan
DENPASAR, iNews.id – Bejat! Kalimat itu pantas disematkan kepada I Wayan S (29) warga Denpasar, Bali. Wayan tega memerkosa anaknya yang masih berusia delapan tahun. Lebih bejat lagi, aksi perkosaan itu dilakukan saat istrinya sedang berjuang hidup mati melahirkan anaknya.
Perbuatan bejat itu pun tak hanya sekali namun dilakukan berkali-kali oleh terdakwa Wayan.
"Terdakwa menyetubuhi korban lebih dari satu kali," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Wayan Eka Widanta, Kamis (25/2/2021).
Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan secara online dan tertutup.
Jaksa mendakwa Wayan S dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.