Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Buron Korupsi Pengadaan Air Bersih di Samosir Ditangkap, 1 DPO Diminta Serahkan Diri

Kamis, 13 Januari 2022 - 23:14:00 WIB
Buron Korupsi Pengadaan Air Bersih di Samosir Ditangkap, 1 DPO Diminta Serahkan Diri
Kejati Sumut saat mengamankan tersangka kasus korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1,87 miliar, ternyata terpidana JP menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh  pekerjaan  kepada TS (DPO). 

Dalam perkara korupsi ini, ada lima yang ditetapkan tersangka, DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Lima tersangka ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo dituntut dengan  Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

"Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519, 5 juta dan telah dibayarkan ke kas negara. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut