7 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sumedang, Polisi Sabu dan Ganja
SUMEDANG, iNews.id - Tujuh pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Sumedang. Dari tangan ketujuh tersangka, penyidik menyita 29,5 gram sabu dan 250 gram ganja.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, lima pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap berinisial MF, JJ, IG, FK, dan ADK. Sedangkan dua pengedar ganja berinisial, CK dan TK.
"Pengedar sabu MF, JJ, IG, FK dan pelaku ADK ditangkap ditangkap pada Senin (3/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Sedangkan pengedar ganja CK, dan TK diringkus pada Sabu (8/1/2022). Mereka ditangkap di tempat umum dan di rumahnya," kata Kapolres Sumedang didampingi Kasatres Narkoba AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers, Rabu ( 12/1/2022 ).
Dari ketujuh pelaku tersebut, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, satu merupakan warga Sumedang dan enam lainnya tinggal di Kabupaten Bandung. Tetapi mereka mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Sumedang.
"Modus Operandi yang dilakukan dengan cara menempelkan atau menyimpan narkoba (pesanan pecandu) di suatu tempat. Dari para tersangka, petugas menyita 29,5 gram sabu dan 290,5 gram ganja," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.