BNNP Sumut Musnahkan 26 Kg Sabu dan 700 Pil Ekstasi Hasil Operasi Kasus Narkoba
Para tersangka itu merupakan jaringan narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Morawa dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku Batubara.
"Dari kasus kedua itu, barang bukti yang diamankan 15 gram sabu." katanya.
Atrial menyebutkan, kasus ketiga yakni dengan tersangka Sri Hardiyanti. Dia ditangkap saat melintas di Jalan Pakam-Galang, Kabupaten Deliserdang. Hasil pengembangan, turut diamankan tersangka lain yakni Andry Prahasta, Indri Syahputra dan Dedek Dermadi.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti 7 bungkus plastik berisi 700 butir pil ekstasi dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 gram sabu.
"Para tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.
Editor: Donald Karouw