BNNP Sumut Musnahkan 26 Kg Sabu dan 700 Pil Ekstasi Hasil Operasi Kasus Narkoba
MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram dan 700 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur di halaman Kantor BNNP Sumut, Kamis (9/4/2020).
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, barang bukit tersebut berasal dari operasi pengungkapan atas tiga kasus narkoba. Sekaligus menangkap sejumlah pelaku warga asal Aceh, Medan dan Kabupaten Batubara.
Dia mengatakan, kasus pertama dari tersangka Abadi Samad warga Lhokseumawe, Aceh Utara dan Marzuki Ahmad warga Bireuen, Aceh. Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 26 kilogram.
Kasus kedua dari tersangka Rajali Hasibuan, warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Anggi Pramana warga Desa Pematang Johar dan Amran asal Kelurahan Saentis, Kabupaten Deliserdang. Kemudian Julham warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Selanjutnya Siti Aisyah Hasibuan warga Jalan Cahaya, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Ismail Hasibuan warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Bottor Batubara warga Kota Pematangsiantar.