Berusaha Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:00:00 WIB
Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, petugas kembali menggeledah badan tersangka dan menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu plastik klip transparan.
"Kami juga menemukan sebuh pipet plastik yang ujungnya diruncingkan yang diduga menjadi medium alat isap sabu," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat petugas menggunakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Stepanus Purba_block