Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:37:00 WIB
Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan sopir hakim PN Medan dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik majikan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa mendakwa Fahrul melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fahrul merupakan warga Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Pria berusia 30 tahun itu menghadiri sidang untuk mendengarkan tuntutan dari penuntut umum.

Setelah tuntutan dibacakan, Fahrul menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan suara lirih, dia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Fahrul berjanji akan memperbaiki diri. Dia juga menyampaikan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan kehadirannya.

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucap Fahrul.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 29 Juli 2026.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan hukuman terhadap Fahrul dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik mantan majikannya tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut