Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Eksepsi, Dzulmi Eldin Nilai Dakwaan Jaksa KPK Keliru

Jumat, 06 Maret 2020 - 11:28:00 WIB
Ajukan Eksepsi, Dzulmi Eldin Nilai Dakwaan Jaksa KPK Keliru
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin saat duduk di atas kursi pesakitan dalam sidang perdana perkara suap di PN Medan, Kamis (5/3/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Eksepsi yang kami ajukan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun mencari kesempurnaan. Karena ada ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut. Surat dakwaan seharusnya menjadi patron persidangan agar kami tidak kabur menangkapnya," katanya.

Saat disinggung mengenai nama Dzulmi Eldin yang dibawa-bawa dalam sidang Isa Ansyari dan Samsul Fitri sebagai pengendali tindak pidana korupsi, Junaidi menyebut itu hak mereka.

"Ya itu kan memang hak mereka. Itukan kata mereka. Nanti kami buktikan. Kan itu masih tuduhan, emang kalau mereka menjawab seperti itu Dzulmi Eldin bersalah? Kan tidak. Dzulmi Eldin juga memiliki hak untuk menyatakan jika itu keliru," kata Junaidi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut