MEDAN, iNews.id – Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin akan mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perdana perkara suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020). Pengajuan eksepsi ini disampaikan Dzulmi Eldin melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang.
Kuasa hukum Dzulmi Eldin menilai ada kekeliruan yang dibuat JPU atas dakwaan terhadap kliennya.
3 Pegawai PDAM Tirtalihou di Simalungun Tertimpa Muatan Kayu, 1 Orang Tewas
"Kami melihat ada absruditas di dalam surat dakwaan. Ada keterangan saksi dalam surat dakwaan itu," ujar Junaidi Matondang, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, kekeliruan tersebut didapatkan dalam surat dakwaan yang menjelaskan Dzulmi Eldin mendapat uang Rp2,1 miliar. Padahal dalam utang tersebut hanya mencapai Rp1,4 miliar.
Dzulmi Eldin Didakwa Terima Suap Rp2,1 M dalam Sidang Perdana di PN Medan
Dia berharap, dengan eksepsi yang diajukan dapat menyempurnakan isi dakwaan yang harusnya menjadi patron persidangan.