Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Eksepsi, Dzulmi Eldin Nilai Dakwaan Jaksa KPK Keliru

Jumat, 06 Maret 2020 - 11:28:00 WIB
Ajukan Eksepsi, Dzulmi Eldin Nilai Dakwaan Jaksa KPK Keliru
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin saat duduk di atas kursi pesakitan dalam sidang perdana perkara suap di PN Medan, Kamis (5/3/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin akan mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perdana perkara suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020). Pengajuan eksepsi ini disampaikan Dzulmi Eldin melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang.

Kuasa hukum Dzulmi Eldin menilai ada kekeliruan yang dibuat JPU atas dakwaan terhadap kliennya.

"Kami melihat ada absruditas di dalam surat dakwaan. Ada keterangan saksi dalam surat dakwaan itu," ujar Junaidi Matondang, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, kekeliruan tersebut didapatkan dalam surat dakwaan yang menjelaskan Dzulmi Eldin mendapat uang Rp2,1 miliar. Padahal dalam utang tersebut hanya mencapai Rp1,4 miliar. 

Dia berharap, dengan eksepsi yang diajukan dapat menyempurnakan isi dakwaan yang harusnya menjadi patron persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut