"Namun sesampai di kantor gubernur, uang itu tidak dibawa ke dalam gedung, justru ditinggal di dalam mobil," ujar JPU.
Dia menjelaskan, kemudian kedua pegawai tersebut pergi Salat Ashar dan sekaligus absen pulang. Ketika kembali ke mobil, slot kunci mobil sudah dirusak dan uang tersebut hilang karena dibawa empat terdakwa yang merupakan spesialis sindikat pencurian uang antarprovinsi.
"Keempat terdakwa tersebut diancam dengan pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP," kata JPU.
Sidang kasus pencurian ini dipimpin Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakawa akan kembali, Senin (3/2/2020) pekan depan.
Diketahui, uang Pemprov Sumut senilai Rp1.672.985.500 hilang dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkirkan di pelataran Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (9/9/2019) pukul 17.00 WIB.
Uang itu merupakan honor kegiatan aparatur sipil negara (ASN). Pemprov Sumut langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polrestabes Medan yang kemudian menyelidiki dan menetapkan empat tersangka.
Editor: Donald Karouw