MEDAN, iNews.id – Empat terdakwa kasus pencurian uang kas milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2020). Mereka yakni NS (36), NDS (41), MHS (22) dan IR (39).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (9/9/2019).
Saat itu, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting baru selesai mengambil uang Rp1,6 miliar dari Bank Sumut.
BACA JUGA: Uang Pemprov Sumut Rp1,6 M yang Dicuri Dipakai Pelaku Beli Tanah, Mobil dan Motor
Selanjutnya, uang tersebut disimpan di dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan.