Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

4 Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp1,6 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Selasa, 28 Januari 2020 - 13:32:00 WIB
4 Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp1,6 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Keempat terdakwa pencurian uang milik Pemprov Sumut saat menjalani sidang perdana di PN Medan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Empat terdakwa kasus pencurian uang kas milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2020). Mereka yakni NS (36), NDS (41), MHS (22) dan IR (39).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (9/9/2019).

Saat itu, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting baru selesai mengambil uang Rp1,6 miliar dari Bank Sumut.

BACA JUGA: Uang Pemprov Sumut Rp1,6 M yang Dicuri Dipakai Pelaku Beli Tanah, Mobil dan Motor

Selanjutnya, uang tersebut disimpan di dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut