Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

4 Kurir Sabu asal Aceh yang Transaksi dengan TNI Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 23 Maret 2022 - 09:51:00 WIB
4 Kurir Sabu asal Aceh yang Transaksi dengan TNI Divonis 17 Tahun Penjara
Suasana pembacakan putusan empat kurir sabu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Orang yang menghubungi itu lantas meminta para tersangka turun menemuinya di parkiran di hotel tersebut. Polisi pun langsung mengerahkan personel dan berhasil menangkap orang tersebut.

Belakangan diketahui, pengatar narkoba itu bernama Abdullah. Dia merupakan seorang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Detasemen Polisi Militer 1/5 Medan. Abdullah kemudian ditangkap bersama barang bukti dua bungkus teh china berisi sabusabu dengan berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram. Sabu-sabu itu diantarkan kepada para tersangka atas perintah seseorang bernama Azizal yang hingga kini masih buron.

Rencananya jika berhasil diserangkan ke para tersangka, sabu-sabu itu akan dipecah menjadi 8 bungkusan dengan berat masing-masing 250 gram. Kemudian diselipkan di sepatu masing-masing tersangka untuk kemudian dibawa ke Banjarmasin dengan terlebih dahulu singgah di Pekanbaru. Namun belum sempat diserahkan, keempat tersangka yang sudah menunggu dihotel, ditangkap.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut