3.004 Napi di Sumut Telah Dibebaskan Lebih Cepat, 6.585 Segera Menyusul
MEDAN, iNews.id - Sedikitnya 3.004 narapidana (napi) dari 29 UPT Lapas dan Rutan di Kemenkumham wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah dibebaskan lebih cepat hingga Minggu (5/4/2020). Sementara 6.585 napi lainnya segera menyusul.
Para napi yang dibebaskan ini merupakan tindak lanjut Program Asimilasi dan Integrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, napi yang menerima Program Asimilasi dan Integrasi sebanyak 9.589 orang.
Mereka terdiri atas napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020 dengan jumlah 5.102 orang. Dan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak 4.487 orang.
"Terhitung sejak tanggal 1-5 April, sebanyak 3.004 narapidana yang tersebar di sejumlah lembaga permasyarakatan di Sumut telah dibebaskan lebih cepat dari masa hukuman berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19," ujar Josua, Senin (6/4/2020).