3.004 Napi di Sumut Telah Dibebaskan Lebih Cepat, 6.585 Segera Menyusul
Ribuan napi yang menghirup udara bebas ini merupakan penghuni 29 UPT di Sumut. Berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Dengan perincian, asimilasi di rumah sebanyak 2.932 orang, pembebasan bersyarat 58 orang, cuti bersyarat 13 orang dan CMB 1 orang," ucapnya.
Josua menjelaskan, Program Asimilasi dan Integrasi tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah pusat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.
"Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, saya menginstruksikan Lapas, Rutan dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh serta rutin mencuci tangan," kata Josua.
Editor: Donald Karouw