3 Pengedar Narkoba di Labusel Ditangkap, Polisi: Dikendalikan dari Lapas
Selasa, 18 Mei 2021 - 17:18:00 WIB
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas yang kami amankan yakni FD dan H. Dari dalam tas ransel milik pelaku, petugas menemukan lima bungkus plastik berisi sabu seberat 515,28 gram sabu.
Kepada petugas, salah satu tersangka FD mengaku diperintahkan oleh EPS alias Tonggek yang saat ini ditahan di Lapas Kota Pinang, Labusel.
"Sementara itu, H mengaku menemani FD menjempu barang tersebut dari Kota Medan," ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka EPS. Sebelum menangkapnya, petugas berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klas IIB Kota Pinang.
"Tersangka kami amankan sesaat setelah mengikuti persidangan terkait kasus tindak pidana narkotika," ucapnya.