3 Partai Menuding Ada yang Menyetir KPU Sumut Tak Meloloskan JR-Ance
Namun, mereka melihat ada ketidakadilan dan kurang profesionalnya KPU Sumut terhadap pasangan JR-Ance, terutama menyikapi surat-surat kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 19 Januari 2018 yang menyatakan legalisasi ijazah JR sah.
“KPU malah berpedoman kepada surat sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta di tanggal 22 Januari yang di dalam PKPU pasal 50 melanggar aturan karena membuat surat yang ditandatangani kepala dinas akhirnya tidak berlaku,” papar Ronald.
Partai Demokrat, PKB, dan PKPI juga melihat sejak awal KPU Sumut selaku penyelenggara pilkada kurang menjalin komunikasi baik terhadap mereka sehingga ada ketidakadilan yang diterima pasangan JR Saragih-Ance Selian. Karena itu, mereka melihat ada kekuatan atau bayang-bayang hitam yang memengaruhi KPU Sumut untuk tidak menetapkan pasangan JR Saragih dan Ance Selian sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. “Kami memandang, sepertinya ada bayang-bayang hitam yang menyetir di balik keputusan KPU,” kata Ronald.
Ronald menegaskan, atas ketidakadilan yang mereka terima dari KPU Sumut tersebut, tiga partai pengusung JR Saragih-Ance Selian akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan demokrasi. Sebab, masalah JR-Ance dinilai telah menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya Sumut.
“Atas ketidakadilan yang dilakukan KPU Sumut terhadap pasangan JR-Ance. Maka dengan ini, kami akan terus berjuang sampai kapan pun agar pasangan JR Saragih-Ance Selian akan bisa diloloskan lewat ketentuan yang sudah ada. Kami juga berencana akan melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Ronald Naibaho.