Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Sopir Pikap Penyebab Kecelakaan Bendum Demokrat Belum Punya SIM
Advertisement . Scroll to see content

3 Partai Menuding Ada yang Menyetir KPU Sumut Tak Meloloskan JR-Ance

Kamis, 22 Februari 2018 - 22:20:00 WIB
3 Partai Menuding Ada yang Menyetir KPU Sumut Tak Meloloskan JR-Ance
Ketua BPOKK Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho didampingi Sekretaris PKB Sumut Jansen Harahap dan Sekretaris PKPI Sumut Heru Medan. (Foto: iNews/Said Ilham)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga sebelumnya menyatakan, pasangan JR-Ance Selian tidak lolos sebagai peserta Pilgub Sumut karena berkas pencalonan JR Saragih tidak memenuhi syarat. “Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui surat yang bernomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisasi ijazah/STTB SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih,” ujar Benget Silitonga.

Dengan demikian, Pilgub Sumut hanya diikuti dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Hal ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 07 /PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan Paslon Peserta Pilgub Sumut Tahun 2018.

Sementara sidang perdana gugatan yang diajukan JR Saragih terhadap KPU Sumut digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa, 20 Februari 2018. Sidang perdana gugatan mengagendakan pembacaan permohonan penggugat. Setidaknya ada empat poin, yakni mengabulkan permohonan pemohon seluruh, membatalkan surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub 2018, meminta kepada KPU Sumut menetapkan JR saragih dan Ance Selian sebagai pasangan peserta Pilgub Sumut, dan meminta KPU Sumut menjalankan keputusan tersebut.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut