3 Partai Menuding Ada yang Menyetir KPU Sumut Tak Meloloskan JR-Ance
Sementara Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga sebelumnya menyatakan, pasangan JR-Ance Selian tidak lolos sebagai peserta Pilgub Sumut karena berkas pencalonan JR Saragih tidak memenuhi syarat. “Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui surat yang bernomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisasi ijazah/STTB SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih,” ujar Benget Silitonga.
Dengan demikian, Pilgub Sumut hanya diikuti dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Hal ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 07 /PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan Paslon Peserta Pilgub Sumut Tahun 2018.
Sementara sidang perdana gugatan yang diajukan JR Saragih terhadap KPU Sumut digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa, 20 Februari 2018. Sidang perdana gugatan mengagendakan pembacaan permohonan penggugat. Setidaknya ada empat poin, yakni mengabulkan permohonan pemohon seluruh, membatalkan surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub 2018, meminta kepada KPU Sumut menetapkan JR saragih dan Ance Selian sebagai pasangan peserta Pilgub Sumut, dan meminta KPU Sumut menjalankan keputusan tersebut.
Editor: Maria Christina