Kubu JR Minta Bawaslu Sumut Batalkan Penetapan Pasangan Calon
MEDAN, iNews.id - Sidang perdana gugatan yang diajukan penggugat Jopinus Ramli (JR) Saragih terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Penggugat meminta empat poin untuk dikabulkan oleh Bawaslu Sumut.
Sidang perdana gugatan mengagendakan pembacaan permohonan penggugat. Setidaknya ada empat poin, yakni mengabulkan permohonan pemohon seluruh, membatalkan surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, meminta kepada KPU Sumut menetapkan JR saragih dan Ance Selian sebagai pasangan Pilgub Sumut, dan meminta KPU menjalankan keputusan tersebut.
JR Saragih yang diwakili kuasa hukumnya menguraikan berbagai kejanggalan Putusan KPU Sumut. Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum menilai KPU mengabaikan surat kepala Dinas Pendidikan DKI.
"Sudah memiliki kekuatan hukum tetap baik putusan Pengadilan Tata Usaha Ngeara (PTUN) maupun putusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Hermansyah dalam persidangan di kantor Bawaslu Sumut, Selasa (20/2/2018).
Dia menambahkan, 19 Januari 2018 kepala Dinas Pendidikan DKI menyatakan ijazah dan legalisir ijazah milik JR Saragih sah. Namun, kata dia, surat yang ditembuskan ke KPU Sumut ternyata tidak sampai.