Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terdakwa Kasus Irigasi Banyuasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Terima Divonis 3 Tahun, Terdakwa RS Kusta Banyuasin Banding

Selasa, 01 Maret 2022 - 11:33:00 WIB
 Tidak Terima Divonis 3 Tahun, Terdakwa RS Kusta Banyuasin Banding
Sidang vonis kasus dugaan korupsi RS Kusta. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Dr Arivai Abdullah atau RS KustaBanyuasin, Rusman mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Rusman menilai vonis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

"Sebagai kuasa hukum terdakwa Rusman, kami mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu," ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Dijelaskan Arief, pernyataan banding tersebut sebagaimana telah tertuang dalam akta pernyataan banding yang pihaknya terima dengan nomor 07/Akta.Pidsus.TPK/2022/PN Palembang.

Menurutnya, ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan banding tersebut yakni, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta hukum, diantaranya terkait uang senilai Rp2 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Yang nyatanya menurut kami, uang senilai Rp2 juta itu tidak terbukti sama sekali dipersidangan saat pembuktian perkara," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut