Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, 35 Perusahaan di Sumsel Tidak Bayar THR Karyawan
Advertisement . Scroll to see content

Terkait TPPU, Sejumlah Aset Istri Muddai Madang Tak Seharusnya Disita

Kamis, 12 Mei 2022 - 20:02:00 WIB
Terkait TPPU, Sejumlah Aset Istri Muddai Madang Tak Seharusnya Disita
Muddai Madang mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022). (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan saksi istri terdakwa Muddai Madang, Ratna Juwita. Dari keterangan saksi terungkap sejumlah aset tak seharusnya disita oleh jaksa.

Kuasa Hukum Muddai Madang Dr Imam Sofian mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh saksi Ratna Juwita mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Perihal beberapa aset yang disita itu bukan seluruhnya milik Muddai Madang,” katanya, Kamis (12/5/2022).

Harta-harta atau aset yang disita itu, kata Imam, sebagian besar oleh Ratna Juwita yang juga sebagai seorang pebisnis bidang properti dan perhotelan, yang didapat jauh sebelum adanya perkara ini.

Dia berharap, apa yang telah diterangkan oleh saksi Ratna Juwita dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Terutama terhadap aset yang disita tidak dimasukkan dalam pasal TPPU sebagaimana dakwaan JPU Kejagung RI,” sambungnya.

Sebelumnya, Hakim Anggota Sahlan Effendi mengatakan, pembuktian harta terdakwa dan istrinya ini penting. Bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), jtak boleh sampai karena ini TPPU jadi perampok harta orang.

“Makanya harus detil dan terperinci untuk dibuktikan dipersidangan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut