Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dibahas di Komisi III DPRD Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang, Ini Alasannya

Jumat, 25 Februari 2022 - 08:36:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang, Ini Alasannya
Muddai Madang mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022). (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz menolak eksepsi atau nota keberatan Muddai Madang terdakwa kasus kasus embelian gas bumi BUMD PDPDESumsel tahun 2010-2019. Hakim menilai dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.

Tak hanya menolak eksepsi Muddai Madang, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menolak eksepsi terdakwa lainnya yakni A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.

Abdul Aziz mengatakan, setelah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi kedua terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan semua eksepsi kedua terdakwa dikesampingkan dan tidak dapat diterima.

Menurutnya, penolakan eksepsi dilakukan karena surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap serta sudah diuraikan terkait waktu, lokasi, tempat kejadian serta identitas kedua terdakwa. Karena itulah eksepsi kedua terdakwa tidak diterima karena telah memasuki pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

"Dengan ini mengadili, menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," ujar Abdul Aziz saat membacakan putusan sela di persidangan, Kamis (24/2/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut