Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Muddai Madang Penuh Kejanggalan
Advertisement . Scroll to see content

Meringankan Muddai Madang, Kesaksian Marzuki Alie Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim

Kamis, 12 Mei 2022 - 08:13:00 WIB
Meringankan Muddai Madang, Kesaksian Marzuki Alie Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim
Dr Imam Sofian, Kuasa Hukum Muddai Madang yang merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, INews.id – Kesaksian Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie terhadap Muddai Madang dinilai meringankan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya ini. Kuasa hukum Muddai Madang pun berharap kesaksian ini menjadi pertimbangan hakim.

“Penjelasan dari Pak Marzuki Alie telah menyampaikan mekanisme pengeluaran uang sebagai bendahara,” kata Kuasa Hukum Muddai Madang Dr Imam Sofian, Rabu (11/5/2022).

Dijelaskan, pada persidangan yang berlangsung Selasa (10/5/2022) disebutkan oleh Marzuki Alie jika ada bantuan hibah lalu ada permintaan maka akan dikeluarkan oleh pengurus Yayasan, sebagaimana mekanisme yang ada.

Terdakwa Muddai Madang hanya menjalankan tugasnya saja sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, tanpa adanya maksud untuk menguntungkan pribadi ataupun pihak-pihak lainnya.

“Kami dari tim kuasa hukum mengapresiasi kehadiran Pak Marzuki Alie. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan hakim,” sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut