Tak Punya Uang, Pria di Palembang Curi Uang dan Rokok di Warung Tetangga
Rabu, 10 Juni 2020 - 08:45:00 WIB
"Tiba melintas di lokasi, keduanya melihat warung korban sepi. Lalu keduanya beraksi menggasak uang tunai dan rokok," kata dia.
Pelaku yang menganggur itu berdalih dirinya terpaksa mencuri karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Untuk hasil pencurian katanya dibagi dua dengan pelaku yang masih kita kejar, inisial S," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto