Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok Dipenjara, Pejabat ASN di Prabumulih Diborgol karena Bawa Inex

Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:46:00 WIB
Tak Kapok Dipenjara, Pejabat ASN di Prabumulih Diborgol karena Bawa Inex
ASN di Prabumulih yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba (Berrie Brima/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres," kata Zulkarnain.

Sementara itu, pelaku Andi mengakui jika dia pernah ditahan kasus narkoba. Dia bebas tahun 2018 dari Rutan Klas IIB Prabumulih. Selama bebas hingga tertangkap, pelaku ternyata masih menggunakan narkoba jenis sabu dan inex.

"Masih pakai pak," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut